Tingkat Implementasi Moderasi Beragama dalam Pendidikan Tinggi Islam: Studi Kasus di Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang


Moderasi beragama merupakan hal booming yang diperbincangkan akhir-akhir ini. Pembahasan ini tidak hanya menjadi topik perbincangan di kalangan intelektual saja, tetapi sudah merambah ke kedai-kedai kopi. Penyebaran moderasi beragama tidak lepas dari upaya pemerintah dalam memperkuat karakter bangsa dan lewat kementerian Agama hal tersebut dibumikan. Moderasi Beragama dipandang penting untuk diterapkan di daratan Indonesia, karena bentuk masyarakat Indonesia yang heterogen. Untuk menimalisir perpecahan dan memperat rasa toleransi, maka terlahir istilah moderasi beragama.


Moderasi beragama berasal dari bahasa Arab wasath atau wasathiyyah yang memiliki arti tengah-tengah. Moderasi juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan terpuji yang menjaga seseorang dari perbuatan fanatik terhadap agama (Abror, 2020). Orang yang moderat disebut dengan wasit yang mempunyai arti penengah, pengantara, pelerai, dan lain sebagainya. Sebaiknya-sebaiknya segala sesuatu adalah yang berada ditengah-tengah, seperti ungkapan yang terdapat dalam suatu ungkapan dalam bahasa Arab (Fahri, mohammad, 2022). 


Berdasarkan data dari kemenag.go.id yang ditulis oleh Prof. Dr. Phil Kamaruddin Amin, Ma mengatakan bahwa Moderasi beragama merupakan sikap, cara pandang dan prilaku umat berkeyakinan yang dipraktikkan dan dianut hampir separuh penduduk Indonesia, dari dahulu sampai sekarang.​​​​​ Hal ini juga menjadi salah satu program nasional pemerintah yang dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Jika ditelaah lebih jauh maka didapati bahwasanya moderasi beragama tidak terbatas pada soal keyakinan, tetapi sudah universal untuk masyarakat Indonesia yang majemuk. Pasalnya dari kata moderat sendiri yang mengandung makna ditengah-tengah sudah tercermin isu perdamaian, tidak berat ke kiri ataupun ke arah kanan. Pada intinya adil, tidak ekstrem dan menempatkan sesuatu pada tempatnya yang mencerminkan pelaksanaan sila ke-satu dan ke-tiga.


Istilah moderasi beragama yang baru muncul di tahun 2019 dan booming setelah turun Perpres no 58 tahun 2023 (Kemenag Agama Republik Indonesia, 2023). Hal ini tentu menjadi sesuatu yang baru di semua kalangan, walaupun penerapan moderasi beragama telah ada semenjak Islam itu ada, seperti dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 143. Sebenarnya jika menilik buku moderasi beragama yang diterbitkan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI (2019) menyebutkan bahwa bukan agama yang perlu di moderasi tetapi cara penganut agamanya. Untuk memahami bagaimana moderasi beragama, sudah barang tentu perlu dipahami dan ilmu tentang itu. Namun, melihat konteks penyebaran moderasi beragama di Indonesia maka perlu juga dilihat bagaimana sikap dan implementasi moderasi beragama intelektual lanjutan seperti mahasiswa strata dua.


Berdasarkan buku yang diluncurkan oleh Kemenag RI tahun 2019 menyebutkan ada empat hal yang menjadikan seseorang disebut moderasi beragama. Indikator tersebut yaitu indikator moderasi beragama yang akan digunakan adalah empat hal, yaitu: 1) komitmen kebangsaan; 2) toleransi; 3) anti-kekerasan; dan 4) akomodatif terhadap kebudayaan lokal. Hal ini menjadi salah satu bahan bagi penulis untuk melihat implementasi Moderasi Beragama yang ada di kalangan mahasiswa lanjutan. Maksud dari mahasiswa lanjutan ini adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan program studi strata satu dan melanjutkan ke jenjang strata dua. Untuk mengerucutkan penelitian maka penulis mengambil bahan penelitian dari mahasiswa Pascasarjana universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.


Dalam pengolahan data agar didapatkan hasil tingkat moderasi beragama di Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang, maka data tersebut dicari menggunakan rumus slovin dengan keterangan rumus n sebagai jumlah sampel, N sebagai jumlah populasi dan e sebagai margin error (5% atau 10%). Selanjutnya data yang telah dikumpulkan dari responden diolah menggunakan aplikasi SPSS, sehingga didapatkan hasil tingkat moderasi beragama di Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang.


Lewat perhitungan menggunakan rumus Slovin didapatkan hasil dari jumlah keseluruhan mahasiswa pascasarjana sebanyak 700 (tujuh ratus) orang ditemukan sampel sebanyak 18 (delapan belas) orang responden. Keterangan output: 1) N menunjukkan jumlah data yang diproses yaitu 18 buah data; 2) Mean menunjukkan rata-rata tinggi moderasi beragama dari 18 responden tersebut; 3) Median menunjukkan titik tengah data; 4) Standar deviasi adalah menunjukkan dispersi rata-rata dari sampel. Sehingga lebih meyakinkan kita bahwa distribusi dari data adalah normal; 5) Minimum, menunjukkan data terkecil yaitu 1,00 dari jumlah kelamin, 8,00 dari fakultas, 1,00 dari latar belakang pendidikan, dan 1,00 yaitu hasil keseluruhannya; 6) Maximum menunjukkan data terbesar yaitu 3,00; 7) Sum yaitu penjumlahan total; 8) Percentile yaitu pembagian data menjadi seratus bagian sama besar.


Dari data yang didapat jenis kelamin laki-laki sebanyak 9 (sembilan) orang dengan persentase Lima Puluh persen dan Perempuan sebanyak 9 (sembilan) orang dengan persentase juga Lima Puluh persen, sehingga total responden adalah 18 (delapan belas) orang dan total persentase keseluruhan adalah Seratus persen. Dari kolom valid percent dapat dilihat bahwa semua data yang dimasukkan adalah valid dengan total cumulative adalah 100 (seratus). 


Berdasarkan data yang dikumpulkan dari masing-masing responden didapatkan bahwa yang mengisi kuesioner berasal dari sekolah agama sebanyak 7 (tujuh) orang dengan persentase 38,9 persen dan sekolah umum sebanyak 11 (sebelas) orang dengan persentase 61,1 persen sehingga didapatkan total persentase cukup seratus persen. Data yang dimasukkan adalah valid dengan total comulative adalah 100 (seratus). 


Jadi, implementasi moderasi beragama mahasiswa Pascasarjana UIN Imam Bonjol padang dapat dilihat dari tingkat penerapan nilai-nilai moderasi itu sendiri oleh mahasiswa tersebut. Tingkat moderasi tersebut dapat dibaca kurang moderat ketika berada pada level rendah, cukup moderat pada level sedang dan sangat moderat pada level tinggi. Hal ini dapat dilihat dari 18 (delapan belas) orang yang mengisi kuesioner terdapat 10 (sepuluh) orang dengan penilaian sedang dengan persentase 55,6 persen, 4 (empat) orang dengan penilaian menengah dan 4 (empat) orang lagi dengan penilaian tinggi. Antara penilaian rendah dan tinggi sama-sama menempati angka persentase 22,2 persen, sehingga total keseluruhan adalah seratus persen. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi moderasi beragama pada mahasiswa Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang cukup moderat.


Moderasi beragama menjadi hal sangat penting terutama dikalangan mahasiswa, karena moderasi sendiri dapat merubah cara pandang terhadap agama yang ekstrem, mencegah untuk mengklaim kebenaran agama secara subjektif, dan menumbuhkan sikap keberagaman dengan semangat kecintaan terhadap agama. 



DAFTAR KEPUSTAKAAN

ABROR, M. (2020). Moderasi Beragama Dalam Bingkai Toleransi. RUSYDIAH: Jurnal Pemikiran Islam, 1(2), 146. https://doi.org/10.35961/rsd.v1i2.174


Fahri, mohammad, A. zainuri. (2022). Moderasi Beragama di Indonesia Mohamad. Religions, 13(5), 96. http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/download/5640/3010/


Kemenag Agama Republik Indonesia. (2023). Kemenag: Perpres 58/2023 Wujudkan Moderasi Beragama Kian Kuat dan Kolaboratif.


Kementrian Agama RI. (2019). Moderasi Beragama. In Kalangwan Jurnal Pendidikan Agama, Bahasa dan Sastra (Vol. 12, Issue 1). Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Gedung Kementerian Agama RI. https://doi.org/10.25078/kalangwan.v12i1.737


Penulis    : Melani Novita Sari, Mutia Khairanisa, Lusy Juliana Putri, Lusi Anggraini, Ilta Radika, Kholijah Nasution 

Post a Comment